Ikuti Kami

Soroti Konflik Agraria di Bogor, Adian Napitupulu Tegaskan Negara Tak Boleh Biarkan Kekerasan terhadap Rakyat

Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan sekaligus menyelesaikan sengketa berdasarkan asas hukum dan keadilan.

Soroti Konflik Agraria di Bogor, Adian Napitupulu Tegaskan Negara Tak Boleh Biarkan Kekerasan terhadap Rakyat
Wakil Ketua DPR RI, Adian Napitupulu.

Bogor, Gesuri.id — Wakil Ketua DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan terjadinya aksi kekerasan maupun intimidasi terhadap masyarakat dalam penyelesaian konflik pertanahan. 

Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan sekaligus menyelesaikan sengketa berdasarkan asas hukum dan keadilan.

​"DPR dengan fungsi pengawasannya harus memastikan tidak terjadi kekerasan terhadap rakyat dan tidak ada pembiaran. Apabila terdapat dugaan pelanggaran batas maupun prosedur penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), hal itu menjadi bagian dari tugas pengawasan kami," ujar Adian dalam kegiatan Festival Aspirasi DPR RI bertajuk Membangun Solusi Berkeadilan atas Konflik dan Sengketa Pertanahan di Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9).

Baca: Ganjar Pranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan

​Peninjauan langsung ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga Desa Sukajaya. Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan bahwa peninjauan lapangan penting agar DPR tidak sekadar menerima laporan administratif, tetapi juga mendengar kesaksian warga dan melihat kondisi faktual.

​"Kita datang ke sini untuk mendengar langsung. Setelah ini akan dilanjutkan dengan diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) bersama para pihak. Kami juga akan memanggil BPN dan instansi terkait untuk mengklarifikasi seluruh persoalan," terangnya.

​Adian menilai, penerbitan maupun perpanjangan SHGB dapat ditinjau kembali apabila ditemukan cacat prosedural, ketidaktepatan batas, atau pelanggaran hukum lainnya. Jika ditemukan kesalahan, negara wajib mengambil langkah korektif.

​"Kalau negara tidak memperbaikinya, berarti negara membiarkan kesalahan berlangsung terus-menerus. Tidak boleh lagi ada kekerasan di setiap jengkal tanah Republik ini, atas nama apa pun dan untuk kepentingan apa pun," tegas Adian.

​Ia berharap penanganan kasus sengketa di Desa Sukajaya dapat menjadi percontohan (model) bagi penyelesaian konflik agraria serupa di berbagai wilayah Indonesia.

​Dalam kesempatan tersebut, perwakilan kelompok tani lokal, Kang Asep, menyampaikan bahwa warga menolak perpanjangan SHGB PT Prima Mustika Candra (PMC) dan meminta agar lahan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

​"Harapan kami adalah tanah untuk rakyat karena lahan ini telah kami kuasai dan kelola secara turun-temurun selama puluhan tahun. Kami tidak meminta hak milik (SHM), melainkan hak bersama atau hak komunal agar tanah ini dapat dikelola demi anak cucu kami," tutur Kang Asep.

Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

​Masyarakat tercatat telah mengelola lahan tersebut sejak 1997, termasuk melakukan penghijauan di bantaran sungai dan area seluas kurang lebih 16 hektare dengan dukungan program dinas terkait. Kang Asep juga mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk intimidasi maupun aksi pemukulan yang mengancam ruang hidup warga.

​Menanggapi hal itu, Adian mendukung permintaan hak pengelolaan bersama yang diajukan masyarakat. Menurutnya, komitmen warga untuk tidak meminta SHM menunjukkan niat murni menjaga kelestarian lingkungan.

​"Mereka tidak meminta SHM karena tidak ingin tanah itu dijual. Mereka ingin merawat bumi, menghasilkan oksigen yang sehat, dan menjaga air bersih bagi generasi mendatang. Ini permintaan yang sangat baik dan patut kita dukung," tutupnya.

Quote