Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Sosial menegaskan tidak lagi menggunakan skema e-warong untuk menyalurkan bantuan sosial Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). untuk memberikan keleluasaan bagi penerimanya.
Penyaluran BPNT itu kita sepakati dalam bentuk uang kita tidak menggunakan e-warong lagi, ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Kamis (2/3).
Baca:Selly Adukan Dugaan Kasus Penyunatan Dana Bansos keRisma
Mensos Risma mengatakan ketentuan tersebut menyikapi dari Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017 bahwa bantuan sosial diperbolehkan penarikan tunai atau barang.