Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menegaskan bahwa RUU Sisdiknas tidak akan menghapus sistem pendidikan yang sudah ada.
Dirinya menepis kekhawatiran masyarakat terhadap posisi madrasah dan pondok pesantren dalam sistem pendidikan nasional ke depan.
Baca: Ganjar Ingatkan Tak Boleh Ada Matahari Kembar
MY Esti menegaskan bahwa kabar tentang penghapusan madrasah dan pondok pesantren dalam RUU Sisdiknas tidaklah benar.
“Yang harus saya tegaskan, jangan sampai muncul isu bahwa undang-undang ini akan menghapus madrasah atau pondok pesantren," tegasnya, dilansir dari laman resmi DPR RI, Sabtu 10 Mei 2025.
Esti memastikan bahwa pihaknya justru akan memperjelas kedudukan madrasah dan pondok pesantren di dalam sistem pendidikan nasional melalui RUU Sisdiknas.
"Justru akan kami perkuat dan perjelas posisinya dalam UU Sisdiknas ke depan,” ucap Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Menurutnya, Komisi X berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan reformasi pendidikan nasional melalui RUU Sisdiknas yang tengah dibahas.
Esti menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas akan mengakomodasi berbagai aspek mulai dari dasar, fungsi serta tujuan pendidikan nasional ke depan.
Selain itu, prinsip penyelenggaraan pendidikan hingga perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik juga akan diperhatikan dalam RUU Sisdiknas.
Ia menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas juga akan mengatur terkait pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas dan memperjelas peran pondok pesantren.
Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Segera Ambil Alih Kendali
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut percaya bahwa pihaknya dapat menghadirkan payung hukum yang akan menjamin kualitas pendidikan nasional.
"RUU ini juga akan mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas; hingga peran pondok pesantren. Tentu merumuskan semua itu tidak mudah, tetapi kami yakin bisa menghadirkan payung hukum yang menjamin kualitas pendidikan nasional,” ungkapnya.