Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth mengapresiasi langkah petugas Satpol PP dalam mengamankan oknum penjual ikan sapu-sapu di wilayah Jakarta Pusat.
Tindakan tersebut dinilai penting sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga ketertiban distribusi pangan di ibu kota.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu menegaskan, bahwa praktik penjualan ikan sapu-sapu untuk dikonsumsi tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, ikan tersebut dikenal sebagai ikan pembersih yang hidup di perairan kotor dan berpotensi mengandung zat dan bakteri berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.
Baca:GanjarPranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Saya menilai langkah penindakan ini sudah tepat. Ikan sapu-sapu tidak layak untuk konsumsi, dan peredarannya sebagai bahan pangan harus dihentikan, ujar Kenneth.