Kent Desak Upah Pegawai PJLP Segera Dibayarkan Dengan Layak

Diketahui, realita di lapangan upah PJLP tidak mengikuti tarif upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.
Sabtu, 10 Juni 2023 07:01 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menanggapi tidak sesuainya jumlah upah pegawai penyedia jasa dan lainnya perorangan (PJLP) atau pegawai honorer di Jakarta.

Diketahui, realita di lapangan upah PJLP tidak mengikuti tarif upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.

Saat ini pegawai PJLP atau honorer tersebut hanya mendapatkan upah sebesar Rp 4,6 juta. Upah tersebut selisih Rp 300 ribu dari upah UMP DKI 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp 4,9 juta.

Saya ingin bertanya kepada Pemprov DKI dan PJ Gubernur Pak Heru Budi Hartono serta tolong dijelaskan sejelas-jelasnya. Mengapa gaji pegawai PJLP hingga guru honorer hingga hari ini tidak mendapatkan upah sesuai dengan tarif upah UMP DKI Jakarta 2023, kata Kenneth dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6).

Baca:Kent Ingatkan Perbaikan Jalan Layang Pesing Sesuai Spesifikasi

Baca juga :