Ikuti Kami

Kent Desak Upah Pegawai PJLP Segera Dibayarkan Dengan Layak

Diketahui, realita di lapangan upah PJLP tidak mengikuti tarif upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.

Kent Desak Upah Pegawai PJLP Segera Dibayarkan Dengan Layak
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menanggapi tidak sesuainya jumlah upah pegawai penyedia jasa dan lainnya perorangan (PJLP) atau pegawai honorer di Jakarta. 

Diketahui, realita di lapangan upah PJLP tidak mengikuti tarif upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.

Saat ini pegawai PJLP atau honorer tersebut hanya mendapatkan upah sebesar Rp 4,6 juta. Upah tersebut selisih Rp 300 ribu dari upah UMP DKI 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp 4,9 juta.

"Saya ingin bertanya kepada Pemprov DKI dan PJ Gubernur Pak Heru Budi Hartono serta tolong dijelaskan sejelas-jelasnya. Mengapa gaji pegawai PJLP hingga guru honorer hingga hari ini tidak mendapatkan upah sesuai dengan tarif upah UMP DKI Jakarta 2023," kata Kenneth dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6). 

Baca: Kent Ingatkan Perbaikan Jalan Layang Pesing Sesuai Spesifikasi

"Patut diketahui bahwa para pegawai PJLP dan guru honorer ini mempunyai andil yang sangat besar dalam sektor pembangunan pemerintahan dan pendidikan di DKI Jakarta. Jumlah pegawai PJLP dan Guru honorer yang harus diperhatikan, kurang lebih ada sekitar 132 ribu orang yang tidak mendapatkan haknya sesuai dengan tarif upah UMP 2023," imbuhnya.

Kenneth pun merasa heran dan mempertanyakan apakah ada masalah terkait pengelolaan gaji dan keuangan di Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, hal itu menyebabkan tidak terpenuhinya hak upah PJLP hingga guru honorer sesuai dengan UMP DKI Jakarta 2023.

"Jika memang ada masalah harus dijelaskan, jangan terkesan ditutup-tutupi, supaya tidak menimbulkan tanda tanya dan jika ada masalah harus juga dicarikan jalan keluarnya. Pemprov DKI wajib memberikan kejelasan. Harus ada transparansi dan keadilan di sini, mengapa upah mereka selalu ada selisih perbedaan Rp 300 ribu dan kemudian pembayarannya selalu dirapel," beber Kenneth.

"Kebutuhan mereka pada kenyataannya kan tidak bisa menunggu, dan harus di ketahui bahwa mereka rata rata yang bekerja sebagai pegawai PJLP dan guru honorer ini adalah tulang punggung keluarga. Nilai selisih sebanyak Rp 300 ribu itu bagi mereka sangat besar dan berharga sekali," tegasnya.

Karena itu, Kenneth menilai Pemprov DKI harus bisa segera merumuskan penyesuaian upah pegawai PJLP agar segera bisa sesuai dengan tarif upah UMP 2023. Hal itu agar masalah upah pegawai PJLP segera selesai dan tidak berlarut larut.

Diketahui, Kenneth mengetahui hal ini setelah beberapa pegawai PJLP baik UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup, Sumber Daya Air, Bina Marga DKI Jakarta dan para guru honorer sering mengeluhkan terkait perihal upah kepada dirinya. Mereka mengaku upah yang diterimanya kerap tidak sesuai dari awal tahun 2023 hingga saat ini.

"Teman-teman pegawai PJLP selalu bertanya kepada saya dan mengeluh soal upah yang diterima mengapa tidak sesuai dengan tarif upah UMP DKI 2023. Lalu ada juga guru honorer yang sudah kerja bertahun tahun dan mempunyai andil dalam dunia pendidikan. Seharusnya upah yang mereka terima juga harus disesuaikan dengan standar upah UMP 2023 juga, ini sudah mau masuk ke pertengahan tahun 2023 masa nasib dan hak orang digantung nggak jelas seperti ini," kata Kenneth.

Kenneth menyayangkan hal ini bisa terjadi. Pasalnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono baru menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI 2023, sehingga, nilai UMP DKI tahun 2023 resmi menjadi Rp 4.901.798.

Selain itu juga, menurut Kenneth Pemprov DKI juga harus ingat terkait esensi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Dalam Kepgub tersebut, nilai UMP tahun 2023 didasarkan pada Pasal 25 PP Nomor 36 Tahun 2023, dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2 tentang UMP 2023. Sehingga menetapkan UMP DKI 2023 di DKI sebesar Rp 4.901.798. Dan sudah berlaku pada 1 Januari 2023. Kebijakan penetapan UMP ini merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," paparnya.

Menurut Kenneth, jika upah PJLP disesuaikan dengan UMP DKI 2023 itu merepresentasikan bahwa negara hadir dalam masalah kesejahteraan pegawai PJLP dan para guru honorer. Dia pun menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan upah pegawai PJLP dan guru honorer hingga sesuai UMP DKI 2023, yakni Rp 4,9 juta.

Baca: Kenneth Sarankan Tiap Kelurahan & Kecamatan Miliki Insenerator

Kenneth menuturkan hal ini patut disadari karena pegawai PJLP dan para guru honorer sudah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi berjalannya roda pembangunan dan pendidikan di DKI Jakarta.

"Saya akan terus memperjuangkan nasib semua teman-teman pegawai PJLP dan guru-guru honorer sampai masalah ini selesai. Saya akan memperjuangkan sampai mereka mendapatkan haknya, yaitu upah sesuai dengan tarif UMP 2023. Pemprov DKI dan Pak PJ Gubernur harus memahami bahwa Ini masalah yang serius dan sangat sensitif, jangan zalim lah, masa orang sudah bekerja keras tetapi tidak dibayar sesuai dengan aturan," ucapnya.

Diketahui, sejumlah PJLP tengah kecewa dengan pihak Pemprov DKI Jakarta. Hal itu dikarenakan gaji atau upah petugas PJLP DKI Jakarta sampai saat ini masih belum menyentuh upah minimum provinsi (UMP) 2023. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan UMP naik sebesar 5,6% atau menjadi Rp 4,9 juta pada tahun 2023.

Pemprov DKI Jakarta pun berdalih bahwa munculnya angka UMP DKI Jakarta tahun 2023 tersebut berlangsung setelah penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023. Karena itulah mengapa sebabnya upah pegawai PJLP DKI saat ini tidak menyesuaikan UMP DKI 2023.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta belum menentukan apakah upah PJLP bakal disesuaikan dengan (UMP) DKI Jakarta 2023 atau tidak. Sebab hal ini disebut masih dalam perumusan. Adapun selisih upah yang kini diterima PJLP dengan nilai UMP DKI 2023 bakal dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023, hal itu akan dilakukan jika upah PJLP memang disesuaikan dengan UMP DKI 2023.

Quote