Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengungkapkan mempekerjakan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta ke Bekasi menyalahi aturan yang berlaku di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sebab, hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1195 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis Jenis Pekerjaan, Analisis Beban Kerja, Dan Evaluasi Jenis Pekerjaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
Tidak boleh PJLP DKI itu dibawa untuk kerja ke Bekasi. Kalau memang ada kebutuhan pelayanan kebersihan di kota Bekasi ya silahkan berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi dong, jangan malah membawa petugas PJLP Sudin SDA Jakpus untuk bekerja di Bekasi, kata Kenneth dalam keterangan tertulis, Rabu (28/6).
Baca:Kent Tegaskan Hal Ini Saat Tebus Ijazah Rivaldy