Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang ingin Pemerintah Kabupaten Malang berpikir secara luas perihal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir mengungkapkan penentuan kawasan KEK tentunya sudah diawali oleh kajian tertentu yang bertujuan meningkatkan nilai tambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Abdul Qodir kemudian menegaskan, jika pada perjalanannya penentuan kawasan KEK ternyata tidak sesuai ekspetasi, evaluasi mutlak wajib dilakukan.
Baca: Ganjar Tegaskan Banyak Kader Banteng Inginkan Megawati
“Nah, pada titik ini DPRD melalui Pansus (Panitia Khusus, red) DPRD melaksanakan tugas terhormat itu, bagaimana kemudian sebuah kebijakan diterapkan tidak melenceng jauh dari perencanaannya,” kata pria yang akrab disapa Adeng ini, Jumat (9/5/2025).
Adeng pun menyampaikan, pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Zulham Mubarok terkait masalah KEK Singhasari harusnya disikapi secara bijak oleh eksekutif.
“Apa yang disampaikan Pak Zulham terkait KEK, kami tegaskan itu bukan pendapat pribadi, Pak Zulham hanya melakukan transfer informasi dari catatan strategis DPRD agar supaya Pemerintah Kabupaten Malang mendapatkan efek manfaat lebih dari keberadaan KEK itu. Jadi tak cukup elok kemudian ketika eksekutif menyikapi kritik DPRD ke ranah suka tidak suka,” tegasnya.
Senator asal Kecamatan Dau ini juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Malang agar tidak berpikir secara sempit soal KEK Singhasari, sekalipun keberadaan KEK itu sejatinya tidak disokong oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah alias APBD.
“Jadi eksekutif jangan mempersempit masalah. Karena KEK tidak menggunakan APBD lantas dianggap tidak merugikan pemerintah daerah,” ucap Adeng.
Baca: Ganjar Tegaskan Banyak Kader Banteng Inginkan Megawati
Lebih jauh, pria yang juga anggota Komisi III itu bilang, perencanaan perubahan tata ruang untuk menetapkan satu kawasan butuh kajian dan anggaran. Anggaran itu diserap dari uang nasyarakat Kabupaten Malang, sehingga hasilnya juga harus dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Malang.
“Demi kebaikan dan produktifitas KEK ke depan, eksekutif jangan memancing, berkonfrontasi, dengan DPRD soal KEK. Mengingat KEK ada dalam zona teritorial hukum Pemerintah Kabupaten Malang, maka alangkah baiknya Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan standar dan target kinerja pada pengelola KEK, sehingga keberadaannya tidak diprasangkai menguntungkan orang per orang,” tutur Adeng.
Dikatakan juga oleh Adeng, seharusnya Pemerintah Kabupaten Malang menyodorkan beberapa syarat kepada pengelola KEK. Misal salah satunya, semua pembayaran harus menggunakan QRIS atau e-money yang tujuannya meningkatkan penerimaan daerah secara sah. Hal sederhana seperti itu, jelas Adeng, dapat diterapkan sehingga KEK bisa lebih bermanfaat.
“Jika Eksekutif mengukur keberadaan KEK karena menghasilkan 250-300, kan gak bisa itu dijadikan ukuran. Karena mereka sekolah disana bukan gratis, jika logikanya dibangun sama, berarti keberadaan universitas se-Malang ini kalah keren dong dengan kampus yang dikelola di KEK, kan itu konklusi dari pemikiran eksekutif,” pungkasnya.