Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyoroti wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta pada revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Wewenang tersebut terdapat dalam Pasal 28A, berkaitan dengan kewenangan Satpol PP untuk menggelar penyidikan, sekaligus menjadi penyidik perkara pelanggaran peraturan daerah (perda).
Kenneth mengatakan tambahan pasal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kepolisian dalam penegakan peraturan di daerah.
Baca:Mantap! Baguna DKI Jakarta Gelar Vaksinasi Massal