Kepada 11 Lembaga Adat Malinau, Deddy Sitorus Siap Terima Amanah dan Perjuangkan RUU Masyarakat Adat

Para tokoh adat menekankan RUU tersebut adalah bentuk pengakuan negara atas jati diri mereka.
Senin, 27 Oktober 2025 16:02 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Malinau ke-26 diwarnai dengan penyampaian aspirasi dari para penjaga adat. Sebanyak 11 lembaga adat yang mewakili suku Dayak, Tidung, dan Bulungan menitipkan harapan besar untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Aspirasi ini disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna Istimewa Ke-1 DPRD Kabupaten Malinau, Minggu (26/10/2025). Para tokoh adat ini menekankan RUU tersebut adalah bentuk pengakuan negara atas jati diri mereka.

Bagi kami masyarakat adat, RUU Masyarakat Adat bukan sekedar aturan, melainkan pengakuan atas jati diri dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat di bumi Intimung Malinau dan seluruh Nusantara, demikian bunyi salah satu poin aspirasi yang dibacakan Ketua Adat Dayak Lundayeh Malinau, Paul Belapang di Gedung DPRD Malinau.

Kami tidak meminta lebih, hanya pengakuan dan perlindungan atas hak-hak kami. Kami percaya, ketika masyarakat adat dilindungi, maka Indonesia akan berdiri semakin kuat, lebih bermartabat, dan berkeadilan, lanjut pernyataan itu.

Menanggapi tuntutan tersebut Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Kalimantan Utara, Deddy Sitorus, yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan siap menerima amanah dan memperjuangkannya.

Baca juga :