Kesuma Kelakan: Empat Pilar MPR RI Fondasi Hidup Berbangsa dan Bernegara

Empat Pilar yang dimaksud meliputi: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Minggu, 03 Agustus 2025 02:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Badan Pengkajian MPR RI, I.G.N. Kesuma Kelakan, S.T., M.Si., menegaskan pentingnya pemahaman dan pengamalan Empat Pilar Kebangsaan sebagai langkah konkret untuk menangkal potensi disintegrasi bangsa dari akar rumput.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang digelar di Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, pada Rabu (30/7/2025).

Empat Pilar MPR RI bukan hanya konsep normatif, tetapi fondasi hidup berbangsa dan bernegara yang harus terus dijaga dan diamalkan, kata Kesuma Kelakan di hadapan ratusan warga yang hadir saat sosialisasi bertema Empat Pilar MPR RI sebagai Pondasi Kokoh dalam Menjaga Keutuhan NKRI, dikutip pada Sabtu (2/8/2025).

Empat Pilar yang dimaksud meliputi: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam paparannya, Kesuma Kelakan menjelaskan pentingnya keempat pilar tersebut untuk menjaga harmoni kehidupan berbangsa, terutama di tengah keberagaman Indonesia yang kompleks.

Baca juga :