Komarudin Tegaskan Hak Angket Untuk Kepentingan Publik

Komarudin mengingatakan di era orde baru, semua merasakan adanya ketidakadilan dan kebebasan dalam berpendapat. 
Jum'at, 15 Maret 2024 03:26 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Komarudin Watubun menilai sejatinya hak angket untuk kepentingan publik yang masih bertanya-tanya mengenai dugaan kecurangan, sehingga tidak perlu saling menunggu dalam menjawab pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

Komarudin mengingatakan di era orde baru, semua merasakan adanya ketidakadilan dan kebebasan dalam berpendapat.

Baca:Memaknai 34 MenitGanjar Pranowodan Najwa Shihab

Saat ini belenggu tersebut sudah tidak ada, dan setiap anggota bisa meminta penjelasan melalui hak angket.

Baca juga :