Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menegaskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto seharusnya meminta persetujuan DPR sebelum memutuskan bergabung dalam Board of Peace bentukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Menurut pasal 11 undang-undang dasar 45, perjanjian internasional harus dapat persetujuan DPR, kata Komarudin, Jumat (27/2/2026).
Ia menilai, keputusan bergabung dalam organisasi internasional tersebut menyangkut keselamatan bangsa dan negara sehingga tidak bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah.
Ini menyangkut keselamatan bangsa oleh karena itu sebaiknya harus dibicarakan sebelum tindakan diambil, ucapnya.
Komarudin juga menyoroti rencana pengiriman 8.000 pasukan ke Gaza yang menurutnya harus lebih dulu dibahas bersama DPR. Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi kebijakan strategis yang berdampak luas.