Ikuti Kami

Komarudin Watubun: Prabowo Seharusnya Minta Persetujuan DPR Sebelum Gabung ke Board of Peace

Menurut pasal 11 undang-undang dasar 45, perjanjian internasional harus dapat persetujuan DPR.

Komarudin Watubun: Prabowo Seharusnya Minta Persetujuan DPR Sebelum Gabung ke Board of Peace
Anggota Komisi ll DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menegaskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto seharusnya meminta persetujuan DPR sebelum memutuskan bergabung dalam Board of Peace bentukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

“Menurut pasal 11 undang-undang dasar 45, perjanjian internasional harus dapat persetujuan DPR,” kata Komarudin, Jumat (27/2/2026).

Ia menilai, keputusan bergabung dalam organisasi internasional tersebut menyangkut keselamatan bangsa dan negara sehingga tidak bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah.

“Ini menyangkut keselamatan bangsa oleh karena itu sebaiknya harus dibicarakan sebelum tindakan diambil,” ucapnya.

Komarudin juga menyoroti rencana pengiriman 8.000 pasukan ke Gaza yang menurutnya harus lebih dulu dibahas bersama DPR. Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi kebijakan strategis yang berdampak luas.

“(DPR) Dibayar oleh rakyat untuk bicara kepentingan negara, untuk bicara kepentingan rakyat. Ini kan kaitan dengan hubungan internasional, putusan ini berdampak luas bagi rakyat Indonesia,” ujar Komarudin.

Ia pun mempertanyakan kesiapan anggaran negara untuk mendukung kebijakan tersebut di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai kesulitan.

“Anda kirim 8000 pasukan, itu butuh biaya, biaya dari mana? Kan uang negara. Sementara kondisi rakyat kita dalam keadaan susah musibah di mana-mana. Itu butuh biaya. Kemudian ada iuran meskipun belum dibayar tapi saya lihat ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komarudin menegaskan Presiden semestinya dapat meminta Menteri Luar Negeri untuk bernegosiasi ulang dengan pihak Amerika Serikat apabila isi perjanjian Board of Peace tidak sejalan dengan Pasal 11 UUD 1945.

“Saya kira ini belum terlambat. tidak masalah. Bisa saja presiden minta menteri luar negeri menjelaskan di DPR, ada evaluasi. Atau paling tidak dijelaskan kepada publik apakah keputusan ini sesuai atau tidak dengan pasal 11 Undang-Undang Dasar 45,” pungkasnya.

Quote