Komisaris BUMN Silfester Matutina Terpidana, Budi Kanang Desak Erick Thohir Ambil Sikap

Silfester diketahui pernah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 karena terbukti melakukan tindak pidana fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Rabu, 13 Agustus 2025 14:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono, meminta Menteri BUMN Erick Thohir segera mengambil sikap mengenai posisi Silfester Matutina, sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food.

Silfester diketahui pernah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 karena terbukti melakukan tindak pidana fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Meski berstatus narapidana, ia belum menjalani hukuman. Pengangkatannya sebagai komisaris independen dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Bapak Menteri BUMN harus berani ambil sikap dalam hal pengangkatan silfester ini sebagai komisaris, kata Kanang, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Menurut Kanang, langkah itu perlu dilakukan demi menjaga kinerja BUMN, khususnya yang berada di bawah pengelolaan Danantara, yang saat ini tengah melakukan pembenahan.

Baca juga :