Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengungkap terkait dengan UMK saat ini regulasinya hanya melalui peraturan menteri yang berlaku hanya setahun.
Menurutnya hal ini kurang ideal karena perusahaan tak bisa merencanakan anggaran untuk SDM-nya jikalau mendasarkan regulasi yang hanya berlaku setahun tersebut.
Harapannya, soal UMK ini diatur melalui Peraturan Pemerintah. Sehingga bisa long term (berlaku jangka panjang) dan berkekuatan hukum tinggi, jelasnya di kantor Bupati Semarang.
Baca:GanjarDukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo
Yang kedua, lanjut Edy, sekarang sedang berlangsung pembahasan RUU Ketenagakerjaan sebagai implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).