Ikuti Kami

Komisi IX DPR RI dan Pemkab Semarang Bahas UMK

Menurutnya hal ini kurang ideal karena perusahaan tak bisa merencanakan anggaran untuk SDM-nya.

Komisi IX DPR RI dan Pemkab Semarang Bahas UMK
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengungkap terkait dengan UMK saat ini regulasinya hanya melalui peraturan menteri yang berlaku hanya setahun.

Menurutnya hal ini kurang ideal karena perusahaan tak bisa merencanakan anggaran untuk SDM-nya jikalau mendasarkan regulasi yang hanya berlaku setahun tersebut.

Harapannya, soal UMK ini diatur melalui Peraturan Pemerintah. “Sehingga bisa long term (berlaku jangka panjang) dan berkekuatan hukum tinggi,” jelasnya di kantor Bupati Semarang.

Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo

Yang kedua, lanjut Edy, sekarang sedang berlangsung pembahasan RUU Ketenagakerjaan sebagai implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini merupakan inisiasi dan sudah DPR RI putuskan dengan leading sektornya Komisi IX DPR RI.

Maka setelah pembahasan APBN pihaknya bakal membahas Undang-Undang Ketenagakerjaan ini dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.

“Karena perintah dari Ketua DPR RI, pembahasan Undang-Undang harus meaningful participation dan dilakukan dengan sebaik-baiknya,” tegas anggota Komisi IX DPR RI ini.

Hal lain yang menjadi perhatian Komisi IX dalam kesempatan kali ini, lanjut Edy, ialah terkait persoalan struktur skala upah.

Baca: BAGUNA DKI Jakarta Gelar Simulasi Mitigasi Bencana

Di mana, bagi pekerja yang sudah lebih dari satu tahun jaminan karier dan kesejahteraannya masih sangat tergantung kepada struktur skala upah.

Maka itu, perwakilan pekerja mengusulkan meminta agar regulasinya juga harus makin kuat dan implementasinya terawasi secara ketat.

“Sehingga pengusaha atau perusahaan akan memperhatikan dengan betul sistem struktur skala upah guna menjamin kesejahteraan para pekerja,” tandasnya.

Quote