Jakarta, Gesuri.id - Komisi X DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tidak hanya difokuskan pada perubahan substansi, tetapi juga pada pembaruan metode penyusunan regulasinya.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas disusun menggunakan metode kodifikasi, yakni menggabungkan seluruh ketentuan pendidikan yang saat ini tersebar di berbagai undang-undang menjadi satu regulasi yang utuh dan terintegrasi.
Baca:GanjarIngatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan
Dalam pertemuan dengan jajaran Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kalimantan Barat, Rabu (19/11/2025), Esti menilai kodifikasi penting untuk memudahkan masyarakat memahami regulasi pendidikan yang selama ini dianggap tumpang tindih.
Selama ini masyarakat sering kebingungan karena aturan pendidikan tersebar di banyak UU. Melalui kodifikasi, kita ingin menghadirkan regulasi yang lebih sederhana, lebih jelas, dan lebih mudah diterapkan, ujar Esti.