Jakarta, Gesuri.id - Komisi X DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tidak hanya difokuskan pada perubahan substansi, tetapi juga pada pembaruan metode penyusunan regulasinya.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas disusun menggunakan metode kodifikasi, yakni menggabungkan seluruh ketentuan pendidikan yang saat ini tersebar di berbagai undang-undang menjadi satu regulasi yang utuh dan terintegrasi.
Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan
Dalam pertemuan dengan jajaran Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kalimantan Barat, Rabu (19/11/2025), Esti menilai kodifikasi penting untuk memudahkan masyarakat memahami regulasi pendidikan yang selama ini dianggap tumpang tindih.
“Selama ini masyarakat sering kebingungan karena aturan pendidikan tersebar di banyak UU. Melalui kodifikasi, kita ingin menghadirkan regulasi yang lebih sederhana, lebih jelas, dan lebih mudah diterapkan,” ujar Esti.
Ia menegaskan bahwa proses kodifikasi bukan pekerjaan ringan. Komisi X harus menelaah seluruh regulasi terkait pendidikan, melakukan harmonisasi, serta menghapus aturan yang saling bertentangan.
Meski demikian, langkah ini dianggap krusial untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Selain pembenahan regulasi, Esti juga menyoroti pentingnya pemerataan layanan pendidikan. Revisi UU Sisdiknas diarahkan untuk memperkuat skema pendanaan, meningkatkan kompetensi guru, memperbaiki tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan oleh pemerintah pusat, serta mempercepat pembangunan infrastruktur pendidikan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik
Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan bahwa reformasi regulasi harus memberi dampak langsung bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
“Guru, murid, dan orang tua harus merasakan perubahan nyata melalui regulasi yang lebih kuat. Karena itu, peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme pendidik melalui penyempurnaan UU Guru dan Dosen menjadi aspek yang tidak dapat dipisahkan dari revisi ini,” kata Esti.
Ia berharap penyatuan seluruh aturan pendidikan dalam satu undang-undang dapat menghilangkan kebingungan regulasi, menata kembali sistem pendidikan nasional, serta membuatnya lebih efektif dan adaptif menghadapi perubahan zaman.

















































































