Komisi XI DPR RI Mulai Bahas Sejumlah Pasal di RUU P2SK

Setidaknya ada 4 klaster dalam RUU P2SK dari rumusan pemerintah yang mendapat sorotan dari Komisi XI DPR RI.
Selasa, 06 Desember 2022 22:06 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Panja Komisi XI DPR RI mulai membahas sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) bersama pemerintah.

Dalam pembahasan kali ini, setidaknya ada 4 klaster dalam RUU P2SK dari rumusan pemerintah yang mendapat sorotan dari Komisi XI DPR RI, khususnya terkait pengawasan Koperasi yang menjadi wilayah kerja Kementerian Koperasi dan UKM dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai gambaran, 4 klaster itu yakni klaster 1 yang terdiri dari Pasal 44 (Koperasi Menghimpun Dana), Pasal 44B (Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Koperasi oleh Kemenkop), dan Pasal 44C (Modal, Cadangan dan Hibah). Kemudian klaster 2, meliputi Pasal 44D (Kemenkop menyerahkan KSP ke OJK), Pasal 44E (Izin Usaha KSP oleh OJK), dan Pasal 44F (Anggaran Dasar Koperasi Persetujuan OJK).

Baca:Evita Minta Koperasi Diperkuat Bukan Dialihkan

Baca juga :