Komisi XIII DPR Desak Regulasi AI: Andreas Hugo Tegaskan AI Adalah Alat, Bukan Pengganti Manusia

Langkah strategis ini dinilai mendesak demi melindungi hak cipta dan mengamankan kepentingan nasional dari potensi penyalahgunaan teknologi.
Jum'at, 29 Mei 2026 19:23 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa Indonesia harus segera menyusun regulasi komprehensif untuk mengantisipasi dampak pesat kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Langkah strategis ini dinilai mendesak demi melindungi hak cipta dan mengamankan kepentingan nasional dari potensi penyalahgunaan teknologi.

Pernyataan tersebut disampaikan Andreas usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).

RDP tersebut secara khusus membahas kebijakan mitigasi dampak AI terhadap hak cipta serta optimalisasi penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di ekosistem digital.

Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur

Andreas menyatakan, parlemen bersama pemerintah tengah bergerak cepat guna mengisi kekosongan regulasi akibat penetrasi teknologi yang masif. Menurutnya, AI bukan lagi sekadar teknologi masa depan, melainkan realitas yang telah menyentuh berbagai sektor, mulai dari pendidikan, industri kreatif, media digital, kesehatan, hingga pelayanan publik.

Baca juga :