Jakarta, Gesuri.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa Indonesia harus segera menyusun regulasi komprehensif untuk mengantisipasi dampak pesat kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Langkah strategis ini dinilai mendesak demi melindungi hak cipta dan mengamankan kepentingan nasional dari potensi penyalahgunaan teknologi.
Pernyataan tersebut disampaikan Andreas usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).
RDP tersebut secara khusus membahas kebijakan mitigasi dampak AI terhadap hak cipta serta optimalisasi penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di ekosistem digital.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Andreas menyatakan, parlemen bersama pemerintah tengah bergerak cepat guna mengisi kekosongan regulasi akibat penetrasi teknologi yang masif. Menurutnya, AI bukan lagi sekadar teknologi masa depan, melainkan realitas yang telah menyentuh berbagai sektor, mulai dari pendidikan, industri kreatif, media digital, kesehatan, hingga pelayanan publik.
"Hal yang paling terlihat di sini adalah dampak pada hak cipta. Perkembangan artificial intelligence ini sangat cepat dan kemanfaatannya sudah menjadi bagian dari berbagai aspek kehidupan kita," ujar Andreas.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini memperingatkan perlunya kehadiran negara untuk memastikan pemanfaatan teknologi tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.
"Jika kita tidak mengatur hal ini, akan terjadi kekacauan (chaos) dalam pemanfaatan serta penyalahgunaannya, yang dapat membahayakan perkembangan generasi muda kita," tegasnya.
Lebih lanjut, Andreas menggarisbawahi prinsip dasar yang wajib dipegang dalam hukum di Indonesia. Ia menyatakan secara lugas bahwa AI harus diposisikan semata-mata sebagai alat bantu (tools), bukan subjek hukum yang bisa menggantikan posisi manusia sebagai pencipta karya.
"AI itu tools, alat, bukan subjek. Subjeknya tetap manusia, sehingga hak cipta itu tetap melekat pada manusia. AI ini adalah alat untuk membantu manusia mencipta," jelas Andreas.
Bagi Andreas, cara pandang ini sangat krusial agar kehadiran teknologi tidak menggeser peran sentral manusia dalam proses kreatif maupun pengambilan keputusan. Ia memperingatkan, membiarkan AI bertindak sebagai "rezim" yang mengendalikan manusia justru akan memicu persoalan sosial dan hukum yang serius di masa depan.
Fenomena AI generatif memang berkembang pesat di tingkat global, seperti kemampuan memproduksi teks, gambar, video, musik, hingga kode program secara otomatis lewat instruksi sederhana (prompt). Kondisi ini memicu perdebatan serius di berbagai negara mengenai hak cipta, keamanan data, etika digital, hingga perlindungan tenaga kerja kreatif.
Sebagai perbandingan, Uni Eropa telah mengesahkan AI Act sebagai salah satu regulasi kecerdasan buatan paling komprehensif di dunia. Sementara negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang masih terus merumuskan batasan penggunaan data serta tanggung jawab hukum terkait pemanfaatan AI generatif.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Agar aturan yang dilahirkan di dalam negeri tidak bersifat parsial atau cepat usang, Andreas meminta DJKI segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), untuk mendalami fenomena ini secara menyeluruh.
"Tadi saya meminta agar Dirjen Kekayaan Intelektual secepatnya berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan studi komparasi dengan negara-negara yang sudah memiliki regulasi matang," pungkasnya.
Melalui langkah ini, Komisi XIII DPR RI berkomitmen mendorong pembentukan regulasi yang tidak hanya berfokus pada perlindungan kekayaan intelektual, tetapi juga memastikan pemanfaatan AI tetap berlandaskan pada etika, kemanusiaan, dan kedaulatan nasional.

















































































