Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR R, Mercy Chriesty Barends, menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan, dan ruang hidupnya. Menurutnya, pendekatan yang mengarah pada kriminalisasi bukan hanya berpotensi memperpanjang konflik, tetapi juga menghambat terwujudnya keadilan bagi warga yang selama ini mempertahankan wilayah adatnya.
Masyarakat adat yang mempertahankan tanah, lingkungan, dan ruang hidupnya tidak boleh dipandang sebagai pihak yang melanggar hukum. Negara wajib memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga, termasuk masyarakat adat di Maluku Utara yang saat ini tengah menghadapi berbagai tekanan, tegas Mercy Chriesty Barends dikutip Senin (13/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Mercy menyoroti kondisi masyarakat adat di Halmahera Utara, Maluku Utara, yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan hukum ketika memperjuangkan hak atas tanah dan wilayah hidup yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Menurut Mercy, persoalan masyarakat adat tidak dapat dipandang semata-mata sebagai sengketa hukum. Di balik konflik tersebut terdapat aspek sejarah, hak konstitusional, perlindungan hak asasi manusia, hingga keberlanjutan lingkungan yang harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.
Ia menilai penyelesaian persoalan masyarakat adat tidak boleh ditempuh melalui pendekatan represif. Sebaliknya, negara harus memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan menjunjung tinggi rasa keadilan serta melihat persoalan secara menyeluruh, bukan hanya melalui pendekatan pidana.