Ikuti Kami

Mercy Barends Dorong Ranperda P4GN di Maluku, Perkuat Legal Standing Pemerintah Desa Perangi Narkoba

Mercy: Untuk memastikan desa bersih dari narkoba dibutuhkan kerja sama intensif semua pihak.

Mercy Barends Dorong Ranperda P4GN di Maluku, Perkuat Legal Standing Pemerintah Desa Perangi Narkoba
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Maluku, Mercy Ch. Barends (tengah).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Maluku, Mercy Ch. Barends, mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (Ranperda P4GN) guna memperkuat legal standing pemerintah desa dalam memerangi narkoba di Maluku.

"Untuk memastikan desa bersih dari narkoba dibutuhkan kerja sama intensif semua pihak. Usulan Ranperda P4GN ini penting agar bisa disahkan menjadi perda definitif sehingga aparat desa memiliki legal standing yang jelas dalam bertindak," ujarnya, dikutip Jumat (13/3).

Dorongan tersebut disampaikan Mercy kepada wartawan usai kunjungan reses dan rapat koordinasi perdana bersama pimpinan dan jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku di lantai II Kantor BNNP Maluku, Karang Panjang, Kota Ambon.

Menurut Mercy, keberadaan perda akan mempermudah kepala desa dan lurah dalam menangani persoalan narkoba di wilayah masing-masing karena memiliki perlindungan hukum yang tegas.

"Ketika aparat desa turun langsung menangani persoalan di wilayahnya, mereka sudah punya dasar hukum yang kuat dan dilindungi undang-undang. Ini tanggung jawab bersama," katanya.

Dalam pertemuan itu, Mercy juga mengapresiasi kinerja BNN di Maluku meski menghadapi keterbatasan sarana, prasarana, serta dukungan pendanaan.

"Walaupun dengan keterbatasan logistik dan pendanaan, mereka terus berjuang memastikan program P4GN berjalan baik di Maluku," ucapnya.

Ia memuji upaya BNN Provinsi Maluku bersama tiga BNN kabupaten/kota masing-masing BNN Kota Tual, BNN Kabupaten Buru, dan BNN Kabupaten Buru Selatan yang tetap menjalankan program P4GN secara maksimal.

Mercy menyatakan pihaknya di Komisi III DPR RI akan mendorong berbagai program strategis BNN, terutama kampanye masif gerakan anti-narkoba yang menyasar pelajar dan mahasiswa. Program tersebut mencakup integrasi edukasi bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan, serta pembentukan gerakan dan kelompok masyarakat peduli narkoba di berbagai wilayah Maluku.

Selain itu, Mercy turut menyoroti Program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) yang dinilai sangat baik, namun memerlukan sosialisasi lebih luas agar tidak menimbulkan stigma di tengah masyarakat.

"Program Desa Bersinar ini sangat bagus, tetapi perlu sosialisasi masif agar masyarakat tidak salah memahami dan tidak takut distigma," terangnya.

Dalam pemetaan wilayah rawan, Mercy mengungkap sejumlah daerah yang menjadi perhatian serius peredaran narkoba, yakni Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Ia menjelaskan, meski jumlah barang bukti narkotika di Maluku tidak sebesar wilayah Pulau Jawa, pola distribusi melalui jaringan kurir lintas moda transportasi menjadi ancaman serius.

"Peredaran dilakukan melalui jalur udara, laut, hingga darat. Ini harus menjadi perhatian bersama," jelas Mercy.

Mercy juga mengusulkan penguatan koordinasi lintas sektor dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor perbankan, guna mengawasi aliran dana mencurigakan yang berpotensi terkait transaksi narkoba.

"Aliran dana dalam jumlah besar harus diawasi karena bisa menjadi indikasi perdagangan ilegal, termasuk narkoba," ungkapnya.

Di sisi penegakan hukum, Mercy memberi perhatian serius pada protokol penyitaan dan pemusnahan barang bukti narkotika agar dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah kebocoran maupun penyimpangan oleh oknum aparat.

“Kita tidak ingin ada oknum penegak hukum yang justru terlibat jaringan narkoba. Protokol penyitaan hingga pemusnahan barang bukti harus berjalan sesuai aturan," tegasnya.

Sementara itu, Mercy juga menyoroti keterbatasan fasilitas rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba di Maluku. Saat ini, layanan rehabilitasi masih bergantung pada fasilitas medis rumah sakit dan belum didukung balai rehabilitasi berbasis sosial.

Menurutnya, pendekatan rehabilitasi berbasis sosial penting agar para penyintas tidak hanya pulih secara medis, tetapi juga secara mental dan sosial sebelum kembali ke masyarakat.

"Rehabilitasi sosial akan membantu memulihkan kepercayaan diri, spiritualitas, serta kesiapan ekonomi para penyintas," ujarnya.

Mercy menambahkan, ke depan pihaknya akan mendorong pemerintah daerah menghadirkan lebih banyak BNN kabupaten/kota serta mengupayakan dukungan pendanaan alternatif, termasuk pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk pembangunan fasilitas rehabilitasi.

Ia menegaskan komitmennya bersama mitra Komisi III DPR RI untuk mengawal upaya pemberantasan narkoba di Maluku secara menyeluruh.

"Kita akan bekerja bersama memastikan Maluku bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

Quote