Ikuti Kami

Konflik Masyarakat Adat Halmahera Utara, Mercy Barends: Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Keadilan

Masyarakat adat yang mempertahankan tanah, lingkungan, dan ruang hidupnya tidak boleh dipandang sebagai pihak yang melanggar hukum.

Konflik Masyarakat Adat Halmahera Utara, Mercy Barends: Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Keadilan
Anggota Komisi III DPR R, Mercy Chriesty Barends.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR R, Mercy Chriesty Barends, menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan, dan ruang hidupnya. Menurutnya, pendekatan yang mengarah pada kriminalisasi bukan hanya berpotensi memperpanjang konflik, tetapi juga menghambat terwujudnya keadilan bagi warga yang selama ini mempertahankan wilayah adatnya.

“Masyarakat adat yang mempertahankan tanah, lingkungan, dan ruang hidupnya tidak boleh dipandang sebagai pihak yang melanggar hukum. Negara wajib memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga, termasuk masyarakat adat di Maluku Utara yang saat ini tengah menghadapi berbagai tekanan,” tegas Mercy Chriesty Barends dikutip Senin (13/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Mercy menyoroti kondisi masyarakat adat di Halmahera Utara, Maluku Utara, yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan hukum ketika memperjuangkan hak atas tanah dan wilayah hidup yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Menurut Mercy, persoalan masyarakat adat tidak dapat dipandang semata-mata sebagai sengketa hukum. Di balik konflik tersebut terdapat aspek sejarah, hak konstitusional, perlindungan hak asasi manusia, hingga keberlanjutan lingkungan yang harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.

Ia menilai penyelesaian persoalan masyarakat adat tidak boleh ditempuh melalui pendekatan represif. Sebaliknya, negara harus memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan menjunjung tinggi rasa keadilan serta melihat persoalan secara menyeluruh, bukan hanya melalui pendekatan pidana.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Mercy menegaskan perlindungan terhadap masyarakat adat merupakan tanggung jawab negara. Menurutnya, hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah hidup bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari hak yang telah diwariskan dan dijaga secara turun-temurun.

“Penegakan hukum harus berlandaskan keadilan, bukan menimbulkan ketakutan,” ujar Mercy.

Mercy juga menilai penyelesaian sengketa agraria maupun konflik pengelolaan sumber daya alam seharusnya mengedepankan dialog terbuka. Pendekatan tersebut dinilai lebih mampu menghadirkan solusi yang berkeadilan dibandingkan langkah-langkah yang berpotensi memunculkan kriminalisasi terhadap masyarakat.

Menurutnya, seluruh pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan kepentingan masing-masing sehingga penyelesaian yang dihasilkan benar-benar menghormati hak semua pihak. Ia menambahkan, dialog juga menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Selain itu, Mercy menekankan pentingnya pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat sebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan hak asasi manusia. Pengakuan tersebut dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mencegah konflik yang berulang.

Mercy berpandangan masyarakat adat juga memiliki kontribusi besar dalam menjaga kelestarian lingkungan karena selama bertahun-tahun mereka telah menjaga ekosistem yang menjadi sumber kehidupan. Oleh sebab itu, pembangunan dan investasi tetap dapat berjalan, namun harus dilakukan dengan menghormati hak masyarakat adat serta prinsip-prinsip kemanusiaan.

“Investasi dan pembangunan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat, hukum yang adil, dan prinsip kemanusiaan,” kata Mercy.

Di akhir pernyataannya, Mercy mendorong pemerintah maupun aparat terkait agar mengedepankan pendekatan yang humanis dalam menangani setiap persoalan yang melibatkan masyarakat adat. Ia berharap segala bentuk tindakan yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat adat dapat dihentikan dan digantikan dengan mekanisme penyelesaian yang mengedepankan keadilan, perdamaian, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Menurutnya, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat adat melalui perlindungan hukum yang adil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta komitmen menjaga keberlanjutan lingkungan demi kepentingan generasi mendatang.

Quote