Koster Dorong Pengesahan RUU HPI

Koster mengatakan, perkara perdata sering terjadi di Bali terutama menyangkut WNI dan WNA dalam hubungan perkawinan.
Selasa, 14 April 2026 05:11 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (HPI). Mengingat, Indonesia belum memiliki UU khusus tentang Hukum Perdata Internasional.

Dalam Rapat Kerja Pansus DPR RI RUU HPI di Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, perkara perdata sering terjadi di Bali terutama menyangkut WNI dan WNA dalam hubungan perkawinan.

Perkara yang muncul seringkali mengakibatkan terjadinya kekosongan hingga konflik hukum. Seperti, kepemilikan properti oleh WNA melalui perjanjian nominee, sengketa warisan lintas negara, status anak dari orangtua beda kewarganegaraan dan persoalan lainnya, kata Koster di Denpasar, Senin (13/4).

BaCa:GanjarPranowo Dinilai Punya Keberanian Ambil Risiko

Saat ini aturan yang menangani isu lintas negara itu tersebar di berbagai undang-undang. Di antaranya, Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 dan aturan agraria yang melarang WNA memiliki tanah.

Baca juga :