Malang, Gesuri.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mengambil sikap tegas menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Lembaga legislatif ini menyatakan perang terhadap praktik "titipan" siswa, terutama yang melibatkan para pejabat publik.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Mubarok, mengungkapkan bahwa praktik lancung tersebut biasanya menyasar sekolah-sekolah favorit. Demi memuluskan langkah calon siswa, tidak jarang oknum pejabat memanfaatkan pengaruhnya atau bahkan menggunakan pelicin.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
"Praktik titipan siswa selama ini cenderung berasal dari kalangan pejabat publik dengan sasaran sekolah-sekolah bonafide," ungkap Zulham saat ditemui di Malang, Selasa (2/6/2026).
Merespons celah kecurangan tersebut, DPRD Kabupaten Malang memberikan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penerimaan peserta didik baru. Zulham menegaskan, pihaknya siap mengawal implementasi aturan tersebut bersama pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan.
Ia juga memperingatkan seluruh pihak agar tidak main-main. Jika ditemukan ada unsur suap, gratifikasi, atau pungutan liar (pungli), DPRD tidak akan segan menyeret oknum tersebut ke jalur hukum.
"Kami akan mengawal pelaksanaan SPMB hingga berjalan bersih. Jika ditemukan adanya gratifikasi, tentu akan kami lanjutkan ke ranah pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tegas politisi Malang ini.
Untuk mempersempit ruang gerak oknum nakal, Zulham menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Malang membuka ruang pengaduan bagi masyarakat luas. Pengawasan dari publik dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga keadilan dalam sistem seleksi tahun ini.
“Prinsip keadilan dan transparansi dalam penerimaan peserta didik harus dijaga. Tidak boleh ada praktik yang merugikan masyarakat maupun mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan,” kata Zulham.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak takut bersuara jika menemukan indikasi kecurangan, mulai dari manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga pungutan tanpa dasar hukum.
Baca: Ganjar Pranowo Komitmen Ciptakan Pemerintahan Yang Bebas KKN
“Kami meminta masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan SPMB untuk melapor kepada DPRD Kabupaten Malang. Pengawasan publik sangat penting untuk mencegah terjadinya kecurangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK melalui surat edaran yang diterbitkan akhir Mei 2026 telah memberikan rambu-rambu keras. Lembaga antirasuah tersebut melarang segala bentuk hadiah atau fasilitas yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru. Seluruh penyelenggara pendidikan, mulai dari dinas terkait, kepala sekolah, hingga guru, wajib menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi.
Melalui sinergi pengawasan ini, Zulham berharap SPMB 2026 bisa menjadi momentum untuk memutus rantai bias dalam dunia pendidikan dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak di Kabupaten Malang.
“Harapan kami, pengawasan yang dilakukan dapat mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih dan transparan demi kualitas pendidikan yang lebih baik,” pungkas Zulham.

















































































