Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali IWayan Koster mengeluarkan instruksi bernomor 412.2/2018/PPDA/PMA untuk mengefektifkan pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbasis desa adat dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 di Pulau Dewata itu.
Yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya instruksi ini adalah penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat dan meluas sehingga harus diwaspadai dan diantisipasi dengan melakukan pendataan terhadap PMI/ABK (Anak Buah Kapal) serta krama (warga) dari provinsi lain luar Bali yang berada di wilayah/wewidangan desa adat, katanya, di Denpasar, Minggu (26/4).
Berdasarkan data hingga Sabtu (25/4), perkembangan kasus positif COVID-19 di Bali didominasi imported case atau ada riwayat perjalanan ke luar negeri dan luar daerah, yaitu 78,15 persen.