Koster Larang Keras Alih Fungsi Lahan Pertanian di Pulau Dewata

Kebijakan strategis ini dikeluarkan untuk menjaga kedaulatan pangan Bali serta melindungi keberlangsungan lahan produktif.
Rabu, 03 Desember 2025 09:48 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang berisi larangan tegas terhadap alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian. Kebijakan strategis ini dikeluarkan untuk menjaga kedaulatan pangan Bali serta melindungi keberlangsungan lahan produktif di seluruh kabupaten/kota.

Langkah ini sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 20252125. Pemerintah pusat juga sebelumnya menegaskan pentingnya pencegahan alih fungsi lahan melalui surat dari Menteri Pertanian RI pada 16 Mei 2025.

Baca:GanjarPranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak Dapatkan

Gubernur Koster menegaskan bahwa Bali tidak boleh kehilangan lahan pangan strategis.

Alih fungsi lahan pertanian harus dihentikan segera. Kita wajib menjaga keseimbangan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, termasuk menjaga sawah dan lahan produktif agar kedaulatan pangan tetap terjamin, tegas Koster.

Baca juga :