Ikuti Kami

Koster Larang Keras Alih Fungsi Lahan Pertanian di Pulau Dewata

Kebijakan strategis ini dikeluarkan untuk menjaga kedaulatan pangan Bali serta melindungi keberlangsungan lahan produktif.

Koster Larang Keras Alih Fungsi Lahan Pertanian di Pulau Dewata
Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang berisi larangan tegas terhadap alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian. Kebijakan strategis ini dikeluarkan untuk menjaga kedaulatan pangan Bali serta melindungi keberlangsungan lahan produktif di seluruh kabupaten/kota.

Langkah ini sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Pemerintah pusat juga sebelumnya menegaskan pentingnya pencegahan alih fungsi lahan melalui surat dari Menteri Pertanian RI pada 16 Mei 2025.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak Dapatkan

Gubernur Koster menegaskan bahwa Bali tidak boleh kehilangan lahan pangan strategis. 

“Alih fungsi lahan pertanian harus dihentikan segera. Kita wajib menjaga keseimbangan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, termasuk menjaga sawah dan lahan produktif agar kedaulatan pangan tetap terjamin,” tegas Koster.

Dalam instruksinya, Gubernur memerintahkan bupati/wali kota di seluruh Bali untuk:

Tidak melakukan atau menyetujui alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS).

Menjaga serta mempertahankan seluruh lahan pertanian sesuai penetapan di wilayah masing-masing.

Tidak mengubah peruntukan lahan yang telah diatur dalam RTRW maupun RDTR.

Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, termasuk hingga tingkat kepala lingkungan/dusun.

Memberikan insentif dan penghargaan kepada petani dan pihak yang berkomitmen menjaga kedaulatan pangan.

Koster juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut.

Baca: Ganjar Ajak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri 

“Undang-undang sudah sangat jelas. Pelanggaran alih fungsi lahan dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Saya minta seluruh pihak bertindak disiplin dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan terus berjalan hingga terbitnya Peraturan Daerah tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Selain jajaran pemerintah daerah, instruksi tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, serta Menteri ATR/BPN.

“Melindungi lahan pertanian adalah upaya melindungi masa depan Bali. Ini bukan hanya urusan pemerintah, tetapi kewajiban seluruh masyarakat Bali.” pungkasnya.

Quote