Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster meminta manajemen Online Travel Agent (OTA) atau perusahaan platform digital pemesanan akomodasi atau produk pariwisata lainnya, AirBnB, mencoret daftar akomodasi ilegal dari aplikasi mereka.
Jika tidak tertib, saya harap pelaku usaha vila dan jasa pariwisata itu dikeluarkan dari daftar platform digital AirBnB, ucap Koster di Denpasar, Kamis.
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Di hadapan pengelola AirBnB Asia Tenggara yang berkantor di Singapura, Koster meminta mereka menaati regulasi Pemprov Bali dalam mewujudkan tata kelola pariwisata yang berkualitas, bermartabat, dan berbasis budaya.
Gubernur Koster ingin memastikan OTA mempromosikan vila atau jasa pariwisata di Bali yang sudah berizin dan dipastikan sudah membayar pajak.