Denpasar, Gesuri.id Gubernur Bali Wayan Koster meminta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar agar tidak sekadar menjadi lembaga formalitas, melainkan secara aktif menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
BPSK harus menjalankan fungsi secara aktif dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, kata Gubernur Koster saat melantik dan mengambil sumpah sembilan anggota BPSK Kota Denpasar periode 20262031 di Denpasar, Senin.
Ia menekankan bahwa keberadaan BPSK sangat vital sebagai ruang penyelesaian sengketa yang efektif. Lembaga ini dituntut hadir secara responsif serta memahami berbagai persoalan dinamis yang berkembang di tengah masyarakat.
Baca:Kisah PerjuanganGanjardari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Menurut Koster, potensi sengketa konsumen saat ini sangat luas dan mencakup berbagai sektor perekonomian. Perselisihan tidak hanya terbatas pada transaksi barang dan jasa sehari-air, tetapi juga berpotensi terjadi dalam hubungan transaksi masyarakat dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), koperasi, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), hingga perusahaan pembiayaan (leasing).