Jakarta, Gesuri.id - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan masyarakat harus segera melaporkan secara resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di sektor perkebunan sawit.
Laporan dapat disampaikan langsung kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Krisantus menyebutkan seluruh bentuk pelanggaran hak tenaga kerja dan ketentuan hubungan industrial dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Semua sudah diatur dalam undang-undang. Perusahaan yang melanggar bisa dikenai hukuman dan sanksi, ujarnya, Jumat (14/11).
Ia menekankan agar laporan tidak disampaikan melalui pesan singkat atau media sosial, melainkan secara tertulis dan resmi.