Jakarta, Gesuri.id - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan masyarakat harus segera melaporkan secara resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di sektor perkebunan sawit.
Laporan dapat disampaikan langsung kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Krisantus menyebutkan seluruh bentuk pelanggaran hak tenaga kerja dan ketentuan hubungan industrial dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Semua sudah diatur dalam undang-undang. Perusahaan yang melanggar bisa dikenai hukuman dan sanksi,” ujarnya, Jumat (14/11).
Ia menekankan agar laporan tidak disampaikan melalui pesan singkat atau media sosial, melainkan secara tertulis dan resmi.
“Kalau ada kejadian seperti itu, jangan lapor lewat WA. Buat surat, ajukan ke Dinas Tenaga Kerja agar bisa diproses sesuai mekanisme perselisihan pekerja dan pengusaha,” jelasnya.
Wagub juga mengingatkan perusahaan perkebunan di Kalbar untuk tidak melakukan eksploitasi tenaga kerja dan memastikan hubungan kerja berjalan secara adil.
“Harus tegas mulai sekarang. Jangan mengeksploitasi pekerja. Hubungan antara pekerja dan pengusaha harus dijaga, dan perjanjian kerja wajib sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa hubungan industrial yang sehat harus menguntungkan kedua belah pihak.
“Pekerja harus mendapat upah layak, jaminan kesehatan, serta hak-hak sesuai standar,” tuturnya.
Krisantus menegaskan bahwa Pemprov Kalbar tidak akan mentolerir pelanggaran hak pekerja di sektor perkebunan.
“Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan dan merugikan pekerja, masyarakat jangan ragu. Lapor secara resmi agar bisa kami tindak sesuai aturan,” pungkasnya.

















































































