Jakarta, Gesuri.id Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyampaikan sembilan catatan krusial terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis kliennya 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap Harun Masiku. Menurut Febri, vonis tersebut menyimpan sejumlah persoalan serius yang dapat mencederai prinsip penegakan hukum yang adil dan pasti.
Kami mencatat setidaknya ada sembilan catatan krusial yang penting bagi penegakan hukum kita. Dan yang kedua, penting sekali untuk dikoreksi ke depan agar tidak jatuh korban-korban berikutnya dalam sebuah proses peradilan tanpa dasar bukti yang kuat, ujar Febri kepada wartawan, Jumat (25/7).
Febri mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan obstruction of justice (Pasal 21 UU Tipikor) sebagai delik materil, yang mensyaratkan harus adanya kegagalan nyata dalam penyidikan.
Baca:GanjarTegaskan Negara Tak Boleh Kalah