Kumpulkan Para Produsen, Koster Tegaskan Larangan Produksi AMDK Plastik Kecil Mulai Januari 2026

Larangan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Sabtu, 31 Mei 2025 01:39 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumpulkan produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) untuk menegaskan kembali perihal kebijakan penghentian produksi dan distribusi air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.

Larangan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Produsen air mineral yang dikumpulkan meliputi berbagai merek. Selain beragam produsen, Koster juga mengundang Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Pusat dan Daerah Bali. Mereka diminta untuk mematuhi SE dan segera menghentikan produksi AMDK di bawah satu liter.

Baca:GanjarUngkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa

Baca juga :