Ikuti Kami

Kumpulkan Para Produsen, Koster Tegaskan Larangan Produksi AMDK Plastik Kecil Mulai Januari 2026

Larangan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Kumpulkan Para Produsen, Koster Tegaskan Larangan Produksi AMDK Plastik Kecil Mulai Januari 2026
Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumpulkan produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) untuk menegaskan kembali perihal kebijakan penghentian produksi dan distribusi air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. 

Larangan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Produsen air mineral yang dikumpulkan meliputi berbagai merek. Selain beragam produsen, Koster juga mengundang Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Pusat dan Daerah Bali. Mereka diminta untuk mematuhi SE dan segera menghentikan produksi AMDK di bawah satu liter.

Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa

“Saya minta produksinya dihentikan. Hanya bisa habiskan produk yang sudah diproduksi sampai Desember 2025. Semuanya. Jadi Januari 2026 tidak boleh ada lagi (AMDK plastik di bawah satu liter)," tegas Koster saat rapat bersama dengan produsen AMDK dari seluruh Bali di Gedung Kertasabha, Denpasar, Kamis (29/5).

Koster menekankan pertimbangan utama penghentian produksi AMDK di bawah satu liter adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem di Pulau Dewata. Dia menambahkan bahwa kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) di Bali nyaris penuh dan didominasi oleh sampah plastik sekali pakai, khususnya kemasan air mineral.

Kebijakan perlindungan lingkungan tersebut dinyatakan akan terus berjalan, bahkan akan ditegaskan karena sudah mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat, yakni Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup berencana memindahkan Hari Lingkungan Hidup ke Bali. Bali akan jadi percontohan nasional karena kebijakan-kebijakan pro lingkungan yang telah berjalan di Bali," ungkap Koster.

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengultimatum apabila produsen masih nekat memproduksi AMDK plastik di bawah satu liter, maka izinnya akan dicabut. Akibat kebijakan ini, dia juga mendorong pelaku usaha agar berinovasi dalam menghadirkan produk AMDK yang ramah lingkungan, serta berperan aktif dalam menjaga Bali agar tetap bersih dari sampah plastik.

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

“Bali banyak dilirik wisatawan karena ekosistem dan budayanya bagus. Kalau rusak, tidak ada yang datang, tidak akan bisa orang berinvestasi. Wisatawan tidak datang, ekonomi tidak akan tumbuh. Makanya, ekosistem budaya dan lingkungan harus bagus," lanjutnya.

Kebijakan pelarangan produksi dan distribusi AMDK plastik di bawah satu liter tersebut dinilai oleh Koster sebagai bagian dari visi besar Bali sebagai daerah yang berkelanjutan. Kebijakan lainnya mencakup transisi ke energi terbarukan, pengolahan sampah, dan upaya mengurangi emisi karbon.

“Begitu saya ekspos pembatasan sampah plastik dan minuman kemasan plastik di bawah satu liter, apresiasi datang dari berbagai negara, bahkan dipuji dunia. Karenanya, saya minta semua tertib kalau Bali mau survive, eksis, dan berdaya saing ke depannya," tandasnya.

Quote