Samarinda, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya mengatakan masyarakat perlu mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
BacaAnies Baswedan Bolos Paripurna DPRD, Gubernur Rasa Dinsos
Pasalnya, lanjutnya, IMB sangat penting karena proses pembangunan akan mendapatkan pengawasan dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Perizinan itu diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi ataupun merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat.