Ikuti Kami

Bupati Landak Libatkan Tokoh Adat Tanggulangi Karhutla

Kepala desa, temenggung, kepala pengurus adat dan lembaga adat adalah bagian dari tim pembinaan pengawasan pembukaan lahan pertanian.

Bupati Landak Libatkan Tokoh Adat Tanggulangi Karhutla
Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat resmi membuka kegiatan Bahaump yang merupakan bagian dari rangkaian dari kegiatan Naik Dango ke-37 di Kabupaten Landak, Selasa (26/4) malam.

Landak, Gesuri.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta tokoh adat dapat berperan aktif serta berkontribusi dalam membantu pemerintah termasuk Pemkab Landak, salah satunya yakni mensosialisasikan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Baca: Hubungan Luhut Binsar Dengan PT Mayora Harus Dicek Cermat

"Kepala desa, temenggung, kepala pengurus adat dan lembaga adat adalah bagian dari tim pembinaan pengawasan pembukaan lahan pertanian dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali berbasis kearifan lokal di Kabupaten Landak sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Landak. Sehingga para pengurus adat, temenggung dan lembaga adat punya tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan juga memberikan sanksi seandainya juga diperlukan sanksi," ucap Karolin saat resmi membuka kegiatan Bahaump yang merupakan bagian dari rangkaian dari kegiatan Naik Dango ke-37 di Kabupaten Landak. 

Kegiatan tersebut berlangsung pada 26 dan 27 april 2022 di Rumah Radakng Aya' Kabupaten Landak, Selasa (26/4) malam, dan dihadiri Ketua Komisi 1 DPRD Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Sekjen MADN, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Barat, Ketua DAD Kabupaten Landak, Ketua DAD Kabupaten Mempawah, Ketua DAD Kabupaten Kubu Raya, para Tokoh Adat Dayak dan Pengurus DAD di tiga Kabupaten yakni Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya.

Bupati Karolin meminta para pengurus adat dapat memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2020 tentang Karhutla.

"Selanjutnya tolong dibina dan disampaikan mengenai peraturan bupati bahwa untuk membakar itu ada syarat-syaratnya seperti membakar lahan secara bergantian, membuat laporan kepada kepala desa, ada formulir yang harus ditanda tangani, membuat pembatas dan sebagainya. Dan ini harus disosialisasikan kembali kepada masyarakat supaya mereka tidak berurusan dengan hukum," pinta Karolin.

Baca Anies Baswedan Bolos Paripurna DPRD, Gubernur Rasa Dinsos

Selain itu Bupati Landak menyampaikan bahwa dirinya terus berjuang membantu masyarakat adat agar bisa terus menjalankan adat istiadat tanpa harus mendapat sanksi dari negara dengan memberikan peraturan maupun kebijakan yang sudah dibuat di Kabupaten Landak.

"Inilah cara kita membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi mohon maaf jika masyarakat membuka lahan pekebunan hingga 20 hektare itu tidak bisa. Karena peraturan ini memang diperutukan bagi mereka yang ingin menanam padi dengan cara beladang dengan kapasitas area yang kecil. Jadi jika ingin berinvestasi perkebunan atau tanaman-tanaman lain, mohon tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar," terang Karolin.

 

Kontributor: yogen sogen

Quote