Langgar Prokes, Gilbert Minta Izin Usaha Odin Cafe Dicabut

Karena temuan pelanggaran protokol kesehatan berulang, termasuk dugaan penyalahgunaan obat terlarang di tempat itu.
Selasa, 09 Februari 2021 10:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mencabut izin usaha Odin Cafe karena temuan pelanggaran protokol kesehatan berulang, termasuk dugaan penyalahgunaan obat terlarang di tempat itu.

Kalau dia sudah lima kali melanggar, artinya memang tidak ada niat untuk mematuhi aturan. Jadi, cabut saja izinnya, kata Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak, di Jakarta, Senin (8/2).

Baca:Rudy Siap Tingkatkan Sanksi PelanggarProkes

Ia mengatakan dengan pelanggaran protokol kesehatan yang berulang, pemerintah daerah harus melakukan tindakan tegas karena perbuatan kafe yang terletak di Jalan Senopati, Jakarta Selatan itu, membahayakan keselamatan orang.

Baca juga :