Ikuti Kami

Langgar Prokes, Gilbert Minta Izin Usaha Odin Cafe Dicabut

Karena temuan pelanggaran protokol kesehatan berulang, termasuk dugaan penyalahgunaan obat terlarang di tempat itu.

Langgar Prokes, Gilbert Minta Izin Usaha Odin Cafe Dicabut
Odin Cafe

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mencabut izin usaha Odin Cafe karena temuan pelanggaran protokol kesehatan berulang, termasuk dugaan penyalahgunaan obat terlarang di tempat itu.

"Kalau dia sudah lima kali melanggar, artinya memang tidak ada niat untuk mematuhi aturan. Jadi, cabut saja izinnya," kata Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak, di Jakarta, Senin (8/2).

Baca: Rudy Siap Tingkatkan Sanksi Pelanggar Prokes

Ia mengatakan dengan pelanggaran protokol kesehatan yang berulang, pemerintah daerah harus melakukan tindakan tegas karena perbuatan kafe yang terletak di Jalan Senopati, Jakarta Selatan itu, membahayakan keselamatan orang.

"Pengusaha ataupun masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang ada," katanya.

Oleh karena itu, Gilbert juga meminta kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengevaluasi izin usaha Odin Cafe.

Baca: Ganjar Berikan Penghargaan Top 10 Inovasi Pelayanan Publik

Dia khawatir, bila ada pembiaran yang terlalu lama, pengelola kafe akan kembali beroperasi.

"Jadi tutup sementara dulu, sambil dievaluasi izinnya," ujarnya.

Meski sudah lima kali melanggar, Odin Cafe hanya ditutup sementara selama 1x24 jam. Alasannya, ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda Penanganan COVID-19.

Quote