Langkanya Minyak Goreng, Pemerintah Harus Kendalikan DMO 30%

Caranya, pemerintah lakukan pengendalian minyak goreng & distribusinya secara maksimal hasil DMO dari produsen & perusahaan.
Sabtu, 12 Maret 2022 17:18 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menyarankan agar pemerintah mengendalikan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30% yang diterapkan kepada para produsen maupun perusahaan minyak goreng.

Hal itu demi mengatasi kelangkaan minyak goreng.

BacaAl Hidayat Samsu Sidak Minyak Goreng, Harus Ada Solusi Cepat

Caranya, lanjut dia, pemerintah melakukan pengendalian barang dalam hal ini minyak goreng dan distribusinya secara maksimal hasil DMO dari produsen dan perusahaan.

Selama ini kan Kemendag gak pegang kendali fisiknya. Ini jadi problem kelangkaan karena bisa jadi produsen maupun perusahaan hanya memenuhi kewajiban DMO dibawah 30% sebagaimana ditetapkan pemerintah, papar Politikus PDI Perjuangan itu, Jumat (11/3).

Baca juga :