Ikuti Kami

Langkanya Minyak Goreng, Pemerintah Harus Kendalikan DMO 30%

Caranya, pemerintah lakukan pengendalian minyak goreng & distribusinya secara maksimal hasil DMO dari produsen & perusahaan.

Langkanya Minyak Goreng, Pemerintah Harus Kendalikan DMO 30%
Ilustrasi. Minyak Goreng.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menyarankan agar pemerintah mengendalikan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30% yang diterapkan kepada para produsen maupun perusahaan minyak goreng.

Hal itu demi mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Baca Al Hidayat Samsu Sidak Minyak Goreng, Harus Ada Solusi Cepat

Caranya, lanjut dia, pemerintah melakukan pengendalian barang dalam hal ini minyak goreng dan distribusinya secara maksimal hasil DMO dari produsen dan perusahaan.

“Selama ini kan Kemendag gak pegang kendali fisiknya. Ini jadi problem kelangkaan karena bisa jadi produsen maupun perusahaan hanya memenuhi kewajiban DMO dibawah 30% sebagaimana ditetapkan pemerintah,” papar Politikus PDI Perjuangan itu, Jumat (11/3).

Pengendalian dan distribusi yang terukur, menurutnya, perlu dilakukan agar kelangkaan minyak goreng saat ini bisa di atasi dengan adanya pengendalian DMO oleh pemerintah.

“Di atas kertas Kemendag kan kendalikan 30% DMO. Tapi fisiknya belum tentu karena banyak potensi kongkalikong yang dilakukan produsen, perusahaan dengan otoritas terkait. Jadi, sepanjang pemerintah tidak kendalikan fisik dan distribusinya maka kelangkaan akan terus terjadi,” ungkap Bendahara Megawati Institute itu.

Jadi, lanjut dia, Kemendag harus pastikan yang 30% DMO fisik itu nantinya untuk banjirin pasar.

“Begitu banjir di pasar maka akan berlaku supply and demand dan harga akan turun,” ujarnya.

Hal itu sekali lagi, kata dia, bisa dilakukan bila pemerintah memegang kendali penuh DMO yang 30% dari produsen dan perusahaan minyak goreng.

“Selama ini fisik ada ditangan produsen. Kemendag tidak bisa mengontrol fisik minyak gorengnya,” ungkapnya.

Darmadi juga meminta pemerintah agar bersikap tegas terhadap produsen maupun perusahaan minyak goreng yang nakal yang menjual barangnya ke luar negeri.

“Penegakkan hukum sekaligus ditegakkan sehingga penyelundupan bisa dihentikan segera. Aktifkan satgas pangan dan awasi para produsen dan perusahaan minyak goreng yang nakal,” tegasnya.

Baca: Bupati Waran Rekrut Nakes dan Guru Asal Manggarai Jadi PNS

Menurutnya, dua langkah ini (DMO fisik dan penegakan hukum) harus dijalankan secara simultan agar kisruh minyak goreng ini segera teratasi.

“Produsen maupun perusahaan akan leluasa menahan maupun menjual barangnya ke luar negeri sepanjang pemerintah tidak bisa menegakan hukum secara tegas kepada para produsen dan perusahaan minyak goreng yang nakal,” tegasnya. Dilansir dari monitorindonesiacom.

Quote