Medan, Gesuri.id - Pemkot Medan, Sumatera Utara, melibatkan 2.001 kepala lingkungan (kepling) pada 151 kelurahan dengan 21 kecamatan di wilayah setempat dalam menerapkan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Pemerintah sudah melarang mudik, tapi diperkirakan 11 persen masyarakat melanggarnya. Karena itu, kita terus melakukan sosialisasi dan pengawasan, ucap Wali Kota Medan, Bobby Nasution di Medan, Kamis (6/5).
Baca:Karolin Gandeng TNI Polri Sekat Perbatasan Landak
Pemkot Medan, terang dia, telah mempersiapkan posko-posko pengawasan untuk menjalankan kebijakan pelarangan mudik menjelang Lebaran 2021 ini.