Jakarta, Gesuri.id Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Lasarus, menegaskan pentingnya percepatan penyusunan peraturan turunan mengenai standar minimum jalan tol (SPM). Menurutnya, hingga kini pedoman teknis SPM masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan belum memiliki aturan turunan yang rinci dan terukur.
Ini poin penting kita hari ini. PP Nomor 23 Tahun 2024 sudah ada, tapi peraturan turunannya belum. Kami berharap Kementerian PUPR segera menyelesaikan ini agar indikator SPM jelas dan bisa ditegakkan, kata Lasarus dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol di DPR RI bersama Menteri Pekerjaan Umum RI, Rabu (24/9).
Lasarus menyebutkan, SPM jalan tol merupakan hak dasar pengguna jalan tol yang wajib dipenuhi badan usaha pengelola jalan tol. Hak tersebut mencakup mutu perkerasan jalan, fasilitas keselamatan, hingga layanan pendukung seperti rest area dan unit penyelamatan. Jangan sampai masyarakat membayar tol tapi pelayanan minim, ujarnya.
Ia menegaskan, keterlambatan penyusunan peraturan turunan berdampak pada lemahnya penegakan sanksi bagi badan usaha jalan tol yang tidak memenuhi standar.
Kalau indikatornya tidak jelas, bagaimana kita mau memberi teguran atau menunda penyesuaian tarif? Ini harus segera dituntaskan, tegasnya.