Lasarus Desak Kemendes PDT dan Kementerian Transmigrasi Bela Masyarakat Adat dan Peladang Lokal

"Cadangan pangan masyarakat lokal itu ya di ladang berpindah ini. Kalau mereka dilarang berladang, dia tidak punya cadangan pangan."
Kamis, 03 September 2026 14:00 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id -Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan catatan kritis kepada mitra kerja Komisi V DPR RI, yakni Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) serta Kementerian Transmigrasi, terkait wacana perubahan aturan kearifan lokal berladang.

Legislator PDI Perjuangan itu mendesak kedua kementerian untuk membela masyarakat adat dan peladang lokal yang dinilai terancam kehilangan sumber pangan akibat pencabutan aturan yang mengatur tradisi berladang.

Cadangan pangan masyarakat lokal itu ya di ladang berpindah ini. Kalau mereka dilarang berladang, dia tidak punya cadangan pangan, emang negara sanggup menyiapkan? alau negara sanggup menyiapkan, kita atur. Jangan mencabut aturan terus ditinggal pergi tanpa memperhitungkan solusinya, tegas Lasarus dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Lasarus menyoroti dampak kebijakan pencabutan aturan kearifan lokal yang selama ini mengatur aktivitas berladang maksimal 2 hektare. Menurutnya, pelarangan terhadap tradisi ladang berpindah tanpa disertai solusi untuk memenuhi kebutuhan pangan berpotensi menjadikan warga desa sebagai pihak yang paling mudah disalahkan atas musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia mengingatkan bahwa tradisi berladang masyarakat adat telah memiliki perlindungan dalam undang-undang. Karena itu, Lasarus meminta Kemendes PDT dan Kementerian Transmigrasi tidak tinggal diam serta aktif berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya untuk meluruskan persoalan tersebut.

Baca juga :