Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan catatan kritis kepada mitra kerja Komisi V DPR RI, yakni Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) serta Kementerian Transmigrasi, terkait wacana perubahan aturan kearifan lokal berladang.
Legislator PDI Perjuangan itu mendesak kedua kementerian untuk membela masyarakat adat dan peladang lokal yang dinilai terancam kehilangan sumber pangan akibat pencabutan aturan yang mengatur tradisi berladang.
"Cadangan pangan masyarakat lokal itu ya di ladang berpindah ini. Kalau mereka dilarang berladang, dia tidak punya cadangan pangan, emang negara sanggup menyiapkan? alau negara sanggup menyiapkan, kita atur. Jangan mencabut aturan terus ditinggal pergi tanpa memperhitungkan solusinya," tegas Lasarus dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Lasarus menyoroti dampak kebijakan pencabutan aturan kearifan lokal yang selama ini mengatur aktivitas berladang maksimal 2 hektare. Menurutnya, pelarangan terhadap tradisi ladang berpindah tanpa disertai solusi untuk memenuhi kebutuhan pangan berpotensi menjadikan warga desa sebagai pihak yang paling mudah disalahkan atas musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia mengingatkan bahwa tradisi berladang masyarakat adat telah memiliki perlindungan dalam undang-undang. Karena itu, Lasarus meminta Kemendes PDT dan Kementerian Transmigrasi tidak tinggal diam serta aktif berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya untuk meluruskan persoalan tersebut.
"Di undang-undang itu diatur sebetulnya, masyarakat lokal boleh berladang 2 hektare. Peraturan Menteri tidak bisa mengalahkan undang-undang. Saya minta Pak Mendes dan Pak Menteri Transmigrasi bantu kita bersuara, jangan sampai masyarakat desa selalu disalahkan," pintanya.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga membantah anggapan bahwa masyarakat lokal merupakan penyebab utama terjadinya karhutla. Menurutnya, peladang tradisional memiliki kearifan lokal serta tata cara pembakaran yang ketat untuk mencegah api meluas hingga membakar kebun maupun permukiman mereka sendiri.
Di sisi lain, Lasarus menyoroti persoalan perizinan pembukaan lahan dalam skala besar yang menurutnya berada pada kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah desa. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila masyarakat lokal selalu menjadi pihak yang ditunjuk dan disalahkan dalam persoalan karhutla.
"Perizinan kebun skala besar itu kan bukan kewenangan desa, itu semua kewenangan pusat. Lalu enak-enak saja menunjuk dan menyalahkan masyarakat lokal. Ini menyangkut soal perut dan kelangsungan hidup rakyat, jadi saya berharap Menteri Desa bantu kita bersuara," pungkas Lasarus.

















































































