Jakarta, Gesuri.id - Komisi V DPR RI meminta pemerintah menyelesaikan persoalan angkutan khusus pertambangan yang menggunakan jalan umum, salah satunya adalah kasus jalan umum di Provinsi Jambi yang digunakan angkutan pertambangan melintas sejak 2015.
Hal ini kalau kategori hukum ini bukan lagi delik aduan dan sudah masuk pidana murni karena tindak pelanggaran itu nyata di depan mata. Terbuka di depan publik, ada pihak yang dirugikan dan di sisi lain ada pihak yang diuntungkan, ujar Ketua Komisi V DPR RILasarus dalam rapat kerja evaluasi mudik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Komisi V DPR dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (15/2).
Baca:Mufti Nilai Lippo Group Telah Melakukan Pembohongan Publik
Padahal, katanya, di UU Jalan itu kan sudah dibuat boleh melakukan kegiatan pertambangan dan diangkut melewati jalan khusus, kan begitu aturan mainnya