Ikuti Kami

Lasarus Minta Selesaikan Persoalan Angkutan Khusus Tambang

Padahal, katanya, di UU Jalan itu kan sudah dibuat boleh melakukan kegiatan pertambangan dan diangkut melewati jalan khusus.

Lasarus Minta Selesaikan Persoalan Angkutan Khusus Tambang
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi V DPR RI meminta pemerintah menyelesaikan persoalan angkutan khusus pertambangan yang menggunakan jalan umum, salah satunya adalah kasus jalan umum di Provinsi Jambi yang digunakan angkutan pertambangan melintas sejak 2015.

“Hal ini kalau kategori hukum ini bukan lagi delik aduan dan sudah masuk pidana murni karena tindak pelanggaran itu nyata di depan mata. Terbuka di depan publik, ada pihak yang dirugikan dan di sisi lain ada pihak yang diuntungkan,” ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam rapat kerja evaluasi mudik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Komisi V DPR dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (15/2).

Baca: Mufti Nilai Lippo Group Telah Melakukan Pembohongan Publik

Padahal, katanya, di UU Jalan itu kan sudah dibuat boleh melakukan kegiatan pertambangan dan diangkut melewati jalan khusus, kan begitu aturan mainnya

Terkait hal itu, lanjut dia, diperlukan adanya jalan khusus bagi angkutan pertambangan sehingga tidak ada pihak-pihak lain yang dirugikan ketika ada pihak lain yang mengambil keuntungan.

Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan telah memanggil Gubernur Jambi, Kapolda Jambi dan Ketua DPRD Jambi bersama dengan Menteri ESDM, menurutnya ada dilema tentang kesewenang-wenangan dari pemilik batubara yang menggunakan jalanan umum.

Baca: Niken: Publik Lebih Percaya Media Mainstream daripada Medsos

“Sudah diberikan solusi untuk siang dan malam, tetapi tetap saja macet. Ada kesimpulan akhir yang kita dapatkan bahwa jalan yang terbaik untuk mereka mereka adalah satu membuat jalan (jalan khusus mengangkut batubara/hasil tambang) dan yang kedua menggunakan jalan air atau sungai,” tuturnya.

Oleh karenanya, ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur Jambi berjanji untuk memberikan surat teguran (Februari 2023 terakhir) dalam hal jika pihak pertambangan tidak membuat jalan khusus maka akan diberikan pada pihak yang lain.

Quote