Ikuti Kami

Mufti Nilai Lippo Group Telah Melakukan Pembohongan Publik

Hal ini karena proyek pembangunan Meikarta bahkan tidak sesuai dengan klaim perusahaan yang dikomandoi James Riady di sejumlah media.

Mufti Nilai Lippo Group Telah Melakukan Pembohongan Publik
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyebut PT Lippo Group telah melakukan pembohongan publik.

Hal ini karena proyek pembangunan Meikarta bahkan tidak sesuai dengan klaim perusahaan yang dikomandoi James Riady di sejumlah media.

“Tadi Bapak bilang bahwa ada 100.000 ribu unit, terus kemudian menjadi 18.000, itu berarti Bapak melakukan pembohongan publik. Itu data dari mana?” kata Mufti di ruang rapat, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2).

Baca: Mufti Anam Soroti Kelangkaan & Kenaikan Harga MinyaKita

Mufti bahkan tak puas dengan jawaban pihak Lippo Cikarang yang tak menjelaskan detail. Politikus PDI Perjuangan ini menyebut jika James Riady Cs melalukan manipulasi data atas progres pembangunan Meikarta tersebut.

“Tidak tahu bagaimana wong Bapak di Media Sosial bahkan bapak bluffing sudah menjual ratusan ribu unit dari dulu, dari 2017 kalau enggak salah,” kata dia.

Mufti juga mengaku heran dengan sikap Lippo Group yang mengulur waktu hingga beberapa tahun dalam penyerahan unit kepada konsumen yang telah lunas. 

Bahkan Mufti mempertanyakan alasan perusahaan PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) selaku penggarap proyek Meikarta yang ogah mengembalikan uang konsumen.

“Yang kedua kami heran kok Bapak bisa ulur-ulur sampai sekian tahun, kenapa enggak dibayar aja, saya lihat Pak James Riady banyak uangnya, mereka cuma minta satu sebenarnya mereka minta uangnya dicabut,” ucapnya.

Baca: Lasarus Soroti Rumah Menteri di IKN Yang Terlalu Mahal

Mufti juga meminta pihak Lippo Group untuk memiliki empati terhadap para korban. Lippo Group diingatkan agar tidak membodohi rakyat.

“Mereka capai urusan begini, Bapak ini membodohi rakyat, siapa yang mau dibayar lunas, bapak serah terima 2027, enggak ada orang yang mau begini, dibalikkan saja kepada diri Bapak sendiri, beli dibayar lunas diserahterimakan nanti tahun 2027,” tegas dia.

PT MSU selaku pengembang menggugat 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPM) Meikarta. Gugatan perdata senilai Rp56 miliar tersebut dilayangkan lantaran para konsumen Meikarta berdemonstrasi di depan gedung DPR dan Bank Nobu pada 2022.

Dalam unjuk rasa itu, para korban meminta haknya dikembalikan PT MSU. Para korban merasa dirugikan lantaran tak kunjung mendapatkan unit apartemen padahal sudah lunas.

Quote